RUU Pendidikan Kedokteran Akan Mengatur Pemerataan Distribusi Lulusan Kedokteran
Anggota Badan Legislasi (Bale)g DPR RI Zainuddin Maliki saat mengikuti Kunjungan Kerja Baleg DPR RI menyerap aspirasi RUU Pendidikan Kedokteran di Fakultas Kedokteran Universitas Papua, Sorong, Papua Barat, Selasa (22/3/2022). Foto : Jaka/mr
Anggota Badan Legislasi (Bale)g DPR RI Zainuddin Maliki mengatakan, Rancangan Undang-undang (RUU) Pendidikan Kedokteran nantinya akan mengatur distribusi lulusan kedokteran yang dapat menjangkau ke daerah-daerah terpencil. Menurutnya, kondisi saat ini banyak lulusan kedokteran yang tersebar hanya di kota-kota besar, akhirnya selalu menjadi keluhan dari setiap pemerintah daerah yang kekurangan sumber daya manusia (SDM) di bidang kedokteran, utamanya di daerah yang terpencil.
“Para lulusan (kedokteran) ini harus punya komitmen dan rasa tanggung jawab untuk mengabdi di daerah terpencil yang memang membutuhkan, jangan hanya memikirkan untuk dirinya sendiri. Hal ini sudah sesuai dengan UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003 yang menyebutkan fungsi pendidikan adalah melahirkan manusia Indonesia yang bertakwa, cerdas, demokratis, dan bertanggung jawab. Dalam artian ia tidak memikirkan dirinya sendiri tetapi punya tanggung jawab problem yang dihadapi masyarakat,” katanya saat mengikuti Kunjungan Kerja Baleg DPR RI menyerap aspirasi RUU Pendidikan Kedokteran di Fakultas Kedokteran Universitas Papua, Sorong, Papua Barat, Selasa (22/3/2022).
Selain itu, kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, didalam RUU ini nanti juga harus dibicarakan tentang pengaturan yang jelas mengenai dokter layanan primer. Dengan begitu, layanan kepada masyarakat kelas bawah akan lebih mendapatkan perhatian yang bagus, seiring dengan perbaikan kualitas untuk dokter layanan primer, bahkan kalau perlu sudah pada tingkatan dokter spesialis yang menangani masyarakat kelas bawah.
“Ini dasarnya adalah kita bisa membangun ketahanan masyarakat, karena masyarakat ditingkat primer sudah mendapatkan layanan kesehatan dari dokter-dokter yang memiliki kualitas yang bagus. Bukan hanya ketika masuk di rumah sakit baru bisa mendapat pelayanan yang bagus, kalau begitu hanya kota-kota besar saja yang memiliki, nanti kita berharap dengan UU ini kita bisa mengatur masyarakat kelas bawahpun sudah bisa mendapatkan layanan terbaik ditingkat layanan primer,” pungkas legislator dapil Jawa Timur X ini.
Zainuddin mengungkapkan, ada masukan juga terkait Fakultas Kedokteran Universitas Papua diberikan otonomi yang kuat, sehingga bisa merumuskan keunikan dari keahlian di bidang kedokteran yang sesuai dengan kondisi daerah. “Saya kita ini harus diberi payung di UU Dikdok nanti, bahwa setiap fakultas kedokteran bisa merumuskan keunikannya itu sendiri, dalam arti bidang ilmu kedokteran. Misalnya di Fakultas Kedokteran Unipa lebih kuat pendidikan kedokteran yang dapat menangani masalah penyakit tertentu, seperti jantung koroner, sehingga orang akan tahu bahwa kampus Unipa ahli di bidang penanganan penyakit itu,” tandasnya. (jk/sf)